PENDAHULUAN
Lembaga pendidikan dewasa ini sangat mutlak keberadaannya bagi kelancaran proses pendidikan, khususnya di Indonesia. Apalagi lembaga pendidikan itu dikaitkan dengan konsep Islam, lembaga pendidikan Islam merupakan suatu wadah dimana pendidikan dalam ruang lingkup keislaman melaksanakan tugasnya demi tercapainya cita-cita umat Islam.
Keluarga, mesjid, pondok pesantren dan madrasah merupakan lembaga-lembaga pendidikan Islam yang mutlak diperlukan disuatu negara secara umum atau disebuah kota secara khususnya, karena lembaga-lembaga itu ibarat mesin pencetak uang yang akan menghasilkan sesuatu yang sangat berharga, begitu juga para pencetak sumber daya manusia yang berkualitas dan mantap dalam aqidah keislaman.
Pembahasan lembaga pendidikan Islam tidak hanya berhenti di definisi dan contoh lembaga pendidikan Islam saja, namun pembahasan lembaga pendidikan Islam sangat luas yaitu berkisar pada prinsip-prinsip, tanggung jawab, dan tantangan lembaga pendidikan Islam Dalam Transformasi Sosial Budayapun menjadi pembahasan ruang lingkup lembaga pendidikan Islam ini.
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Lembaga menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah bakal dari sesuatu, asal mula yang akan menjadi sesuatu, bakal, bentuk, wujud, rupa, acuan, ikatan, badan atau organisasi yang mempunyai tujuan jelas terutama dalam bidang keilmuan.
Menurut ensiklopedi Indonesia, lembaga pendidikan yaitu suatu wadah pendidikan yang dikelola demi mencapai hasil pendidikan yang diinginkan.
Badan pendidikan sesungguhnya termasuk pula dalam alat-alat pendidikan, jadi badan/ lembaga pendidikan yaitu organisasi atau kelompok manusia yang karena sesuatu dan lain hal memikul tanggung jawab atas terlaksananya pendidikan agar proses pendidikan dapat berjalan dengan wajar.
Secara terminology lembaga pendidikan Islam adalah suatu wadah, atau tempat berlangsungnya proses pendidikan Islam, lembaga pendidikan itu mengandung konkirit berupa sarana dan prasarana dan juga pengertian yang abstrak, dengan adanya norma- norma dan peraturan- peraturan tertentu, serta penanggung jawab pendidikan itu sendiri.
A. KELEMBAGAAN PENDIDIKAN ISLAM
1. Pengertian dan Bentuk-bentuk Lembaga Pendidikan Islam
Pendidikan Islam termasuk masalah sosial, sehingga dalam kelembagaannya tidak lepas dari lembaga- lembaga sosial yang ada. Lembaga disebut juga institusi atau pranata, sedangkan lembaga sosial adalah suatu bentuk organisasi yang tersusun relative tetap atas pola- pola tingkat lalu, peranan- peranan dan relasi- relasi yang terarah dalam mengikat individu yang mempunyai otoritas formal dan sanksi hukum, guna tercapainya kebutuhan- kebutuhan sosial dasar.
Secara konsep, lembaga sosial tersebut terdiri atas tiga bagian, yaitu:
a. Assosiasi, misalnya universitas, persatuan.
b. Organisasi Khusus, misalnya penjara, rumah sakit, sekolah.
c. Pola tingkah laku yang telah menjadi kebiasaan, atau pola hubungan sosial yang mempunyai tujuan tertentu.
Dalam Islam, pola tingkah laku yang telah melembaga pada jiwa setiap individu muslim mempunyai dua bagian, yaitu lembaga yang tidak dapat berubah dan lembaga yang dapat berubah.
1. Lembaga yang Tidak Dapat Berubah
a) Rukun iman, yaitu lembaga kepercayaan manusia.
b) Ikrar keyakinan (bacaan Syahadatain), yaitu lembaga yang merupakan pernyataan atas kepercayaan manusia.
c) Thaharah, yaitu lembaga penyucian manusia dari segala kotoran baik lahir mupun bathin.
d) Shalat, yaitu lembaga pembentukan pribadi-pribadi anggota masyarakat, yang dapat membantu dalam menemukan pola tingkah laku untuk membangun atas dasar kesejahteraan umat dan mencegah perbuatan fakhsya’ wal munkar.
e) Zakat, yaitu lembaga pengembanganekonomi umat, sertalembaga untuk menghilangkan stratifikasi statu ekonomi masyarkat yang tidak seimbang.
f) Puasa, yaitu lembaga untuk mendidik jiwa, dengan menahan nafsu dan kecenderungan-kecenderungan fisik dan psikologis.
g) Haji, yaitu lembaga pemersatu dalam komunikasi umat secara keseluruhan.
h) Ihsan, yaitu lembeaga yang melengkapi dan meningkatkan serta menyempurnakan amal dan ibadah manusia.
i) Ikhlas, yaitu lembaga pendidikan rasa dan budi sehingga tercapai suatu kondisi kenikmatan dalam beribadah dan beramal.
j) Takwa, yaitu lembaga yang menghubungkan antara manusia dengan Allah SWT. Sebagai suatu cara untuk membedakan tingkat dan derajat manusia.
2) Lembaga yang Dapat Berubah
a) Ijtihad, lembaga berpikir sebagai upaya yang sungguh-sungguh dalam merumuskan suatu keputusan masalah.
b) Fiqh, lembaga hukum Islam yang diupayakan oleh manusia melalui lembaga ijtihad.
c) Akhlak, lembaga nilai-nilai tingkah laku yang dibuat acuan oleh sekelompok masyarakat dalam pergaulan.
d) Lembaga ekonomi, yaitu lembaga yang mengatur hubungan ekonomi masyarakat dengan mencakup segala aspeknya.
e) Lembaga pergaulan sosial.
f) Lembaga politik.
g) Lembaga Seni.
h) Lembaga negara.
i) Lembaga ilmu pengetahuan.
j) Lembaga pendidikan.
B. PRINSIP-PRINSIP LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
1. Prinsip Pembebasan Manusia dari Ancaman Kesesatan yang Membawa Manusia pada Api Neraka.
Dijelaskan dalam (QS 66 : 6)
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
2. Prinsip Pembinaan Umat Manusia Menjadi Hamba-Hamba Allah yang Memiliki Keselarasan dan Keseimbangan Hidup Bahagia di Dunia dan di Akhirat Sebagai Realisasi Cita-cita Bagi Orang yang Beriman dan Bertakwa yang Senantiasa Memanjatkan Doa Sehari-harinya.
Dijelaskan dalam (QS 2 : 201) dan (QS 28 : 77)
Artinya : Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka” (QS 2 : 201)
Artinya : Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka)
bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS Al-Qashash : 77).
2. Prinsip Pembentukan Pribadi Manusia yang Memancarkan Sinar Keimanan yang Kaya dengan Ilmu Pengetahuan
Yaitu yang satu sama lain saling mengembangkan hidupnya untuk menghambakan diri pada Kholiknya. Keyakinan dan keimanannya sebagai penyuluh terhadap akal budi yang sekaligus mendasari ilmu pengetahuannya, bukan sebaliknya keimanan dikendalikan oleh akal budi.
Dijelaskan dalam (QS 58 : 11)
Artinya : Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
3. Prinsip Amar Ma’ Ruf dan Nahi Mungkar dan Membebaskan Manusia dari Belenggu-belenggu Kenistaan
4. Prinsip Pengembangan Daya Pikir, Daya Nalar, Daya Rasa Sehingga Dapat Menciptakan Anak Didik yang Kreatif dan Dapat Memfungsikan Daya Cipta dan Karsanya.
A. TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Seorang ahli filsafat antropologi dan fenomenologi bernama Langeveld, menyatakan bahwa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan adalah:
1. Lembaga Keluarga yang mempunyai wewenang bersifat kodrati.
2. Lembaga Negara yang mempunyai wewenang berdasarkan undang-undang.
3. Lembaga Gereja yang mempunyai wewenang berasal dari amanat Tuhan.
Sebaliknya, Ki Hajar Dewantara (RM Soewardi Soerjaningrat) memfokuskan penyelenggara lembaga pendidikan dengan “Tricentra” yang merupakan tempat pergaulan anak didik dan sebagai pusat pendidikan yang amat penting baginya. Tricentra itu ialah:
a. Alam Keluarga yang membentuk lembaga pendidikan keluarga.
b. Alam Perguruan yang membentuk lembaga pendidikan sekolah.
c. Alam Pemuda yang membentuk lembaga masyarakat.
Menurut Sidi Gazabla, yang berkewajiban menyelenggarakan lembaga pendidikan adalah:
1) Rumah Tangga, yaitu pendidikan primer untuk fase bayi dan fase kanak-kanak sampai usia sekolah. Pendidiknya adalah orang tua, sanak kerabat, famili, saudara-saudara,teman sepermainan dan kenalan pergaulan.
2) Sekolah, yaitu pendidikan sekunder yang mendidik anak mulai dari usia masuk sekolah sampai ia keluar dari sekolah tersebut. Pendidiknya adalah guru yang profesional.
3) Kesatuan Sosial, yaitu pendidik tertier yang merupakan pendidikan yang terakhir tetapi bersifat permanen. Pendidiknya adalah kebudayaan, adat- istiadat, suasana masyarakat setempat.
B. KELUARGA SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Dalam Islam, keluarga dikenal dalam istilah usra, nasl,’Ali, dan nasb. Keluarga dapat diperoleh melalui keturunan (anak, cucu), perkawinan (suami, isteri), persusuan dan pemerdekaan.
Sebagai pendidik anak-anaknya, ayah dan ibu memiliki kewajiban yang berbeda karena perbedaan kodratnya. Ayah berkewajiban mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan keluarganya melalui pemanfaatan karunia Allah SWT di muka bumi (QS 62:10)
Artinya : Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
Dan selanjutnya dinafkahkan pada anak isterinya (QS 2:228,233)
Artinya : Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS 2:228)
Artinya : Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (QS 2 : 233)
Kewajiban ibu adalah menjaga, memelihara, dan mengelola keluarga di rumah suaminya, terlebih lagi mendidik dan merawat anak-anaknya. Dalam Sabda Nabi SAW, dinyatakan :“Dan perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanyai dari pimpinannya itu”(H.R. Bukhari-Muslim)
Sebagai pendidikan yang pertama dan utama, pendidikan keluarga dapat mencetak anak agar mempunyai kepribadian yang kemudian yang kemudian dapat dikembangkan dalam lembaga-lembaga berikutnya, sehingga wewenang lembaga-lembaga tersebut tidak diperkenankan mengubah apa yang telah dimilikinya, tetapi cukup dengan mengombinasikan antara pendidikan keluarga dengan pendidikan tersebut, sehingga mesjid, pondok pesantren, dan sekolah merupakan tempat peralihan dari pendidikan keluarga.
Secara umum, kewajiban orang tua pada anak-anaknya adalah sebagai berikut:
1. Mendoakan anak-anaknya dengan doa yang baik (QS 25:74)
Artinya : Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (Kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.
2. Memelihara anak dari api neraka (QS 66:6)
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
3. Menyerukan shalat pada anaknya (QS 20:132)
Artinya : Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan Bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.
4. Menciptakan kedamaian dalam rumah tangga (QS 4:128)
Artinya : Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
5. Mencintai dan menyayangi anak-anaknya (QS 3:140)
Artinya : Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, Maka Sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada'. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.
6. Bersikap hati-hati terhadap anak-anaknya ( QS 64:14 )
Artinya : Hai orang-orang mukmin, Sesungguhnya di antara Isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, Maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
7. Memberi nafkah yang halal (QS 2:233)
Artinya : Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
8. Mendidik anak agar berbakti pada ibu/ bapak (QS 4:36,6:151,17:23)
Artinya : Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. QS 4:36
Artinya : Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). QS 6:151
Artinya : Dan Tuhanmu Telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. QS 17:23
Dan dengan cara mendoakannya yang baik, yang dijelaskan pada (QS 17:24) :
Artinya : Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua Telah mendidik Aku waktu kecil".
9. Memberi air susu sampai 2 tahun (Qs 2:233)
C. MESJID SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Secara harfiah mesjid adalah “tempat untuk bersujud”, namun dalam arti terminologi, mesjid diartikan sebagai tempat khusus untuk melakukan aktifitas ibadah dalam arti yang luas.
Pendidikan Islam tingkat pemula lebih baik dilakukan dimesjid sebagai lembaga pengembangan pendidikan keluarga, sementara itu dibutuhkan suatu lingkaran (lembaga) dan ditumbuhkannya.
Al-Abdi dalam bukunya Al- Madkhal menyatakan bahwa mesjid merupakan tempat terbaik untuk kegiatan pendidikan. Dengan menjadikan lembaga pendidikan dalam mesjid, akan terlihat hidupnya sunah-sunah Islam, menghilangnya bid’ah-bid’ah, mengembangnya hukum-hukum Tuhan, serta menghilangnya stratifikasi rasa dan status ekonomi dalam pendidikan.
Oleh karena itu, mesjid merupakan lembaga kedua setelah pendidikan keluarga. Implikasi mesjid sebagai lembaga pendidikan Islam adalah :
1. Mendidik anak untuk tetap beribadah kepada allah swt.
2. Menanamkan rasa cinta kepada ilmu pengetahuan dan menanamkan solidaritas sosial, serta menyadarkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai insan pribadi, sosial dan warga negara.
3. Memberikan rasa ketenteraman, kekuatan dan kemakmuran potensi-potensi rohani manusia melalui pendidikan kesabaran, keberanian kesadaran, perenungan, optimisme dan mengadakan penelitian.
D. PONDOK PESANTREN SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Kehadiran kerajaan Bani Umaiyah menjadikan pesatnya ilmu pengetahuan, sehingga anak-anak masyarakat Islam tidak hanya belajar di mesjid tetapi juga pada lembaga-lembaga yang ketiga, yaitu “Kuttab” (pondok pesantren). Kuttab ini dengan karakteristik khasnya merupakan wahana dan lembaga pendidikan Islam yang semula sebagai lembaga baca dan tulis dengan sistem halaqoh.
Pada tahap berikutnya Kuttab mengalami perkembangan pesat , karena di dukung dana dari iuran pendidikan dari masyarakat, serta adanya rencana-rencana yang harus dipatuhi oleh pendidik dan anak didik.
Di Indonesia istilah Kuttub lebih dikenal dengan istilah pondok pesantren yaitu suatu lembaga pendidikan Islam yang didalamnya terdapat seorang Kiai (pendidik) yang mengajar dan mendidik para santri (anak didik) dengan sarana mesjid yang digunakan untuk menyelenggarakan pendidikan tersebut, serta didukung adanya pondok sebagai tempat tinggal para santri. Dengan demikian, ciri-ciri pondok pesantren adalah adanya Kiai, santri, mesjid dan pondok.
Tujuan terbentuknya pondok pesantren adalah :
1. Tujuan Umum
Membimbing anak didik untuk menjadi manusia yang berkepribadian Islam yang dengan ilmu agamanya ia sanggup menjadi mubaligh Islam dalam masyarakat melalui ilmu dan amalnya.
2. Tujuan Khusus
Mempersiapkan para santri untuk menjadi orang alim dalam ilmu agama yang diajarkan oleh kiai yang bersangkutan serta mengamalkannya dalam masyarakat. Sebagai lembaga yang tertua, sejarah perkembangan pondok pesantren memiliki model-model pengajaran yang bersifat nonklasikal, yaitu model sistem pendidikan dengan metode pengajaran wetonan dan sorogan. Di Jawa Barat, metode tersebut diistilahkan dengan “bendungan” sedangkan disumatra digunakan istilah “halaqoh”.
a. Metode Wetonan (Halaqoh)
Metode yang di dalamnya terdapat seorang kiai yang membaca suatu kitab dalam waktu tertentu, sedangkan santrinya membawa kitab yang sama lalu santri mendengar dan menyimak bacaan kiai. Metode ini dapat dikatakakan sebagai proses belajar mengaji secara kolektif.
b. Metode Sorogan
Metode yang santrinya cukup pandai men-sorog-kan (mengajukan) sebuah kitab kepada kiai untuk dibaca dihadapannya, kesalahan dalam bacaannya itu langsung dibenarkan oleh kiai. Metode ini dapat dikatakan sebagai proses belajar mengajar individual.
E. MADRASAH SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam muncul dari penduduk “Nisapur” tetapi tersiarnya melalui menteri Saljuqi yang bernama “Nizam Am-Mulk” yang mendirikan madrasah Nizomiyah (th 1065). Selanjutnya Gibb dan Krames menuturkan bahwa pendiri madrasah terbesar setelah Nizam Al-Mulk adalah Shalahuddin Al-Ayyuni.
Kehadiran madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam setidak-tidaknya mempunyai empat latar belakang, yaitu :
1. Sebagai manifestasi dan realisasi pembaharuan sistem pendidikan Islam.
2. Usaha penyempurnaan terhadap sistem pesantren kearah suatu sistem pendidikan yang lebih memungkinkan lulusannya memperoleh kesempatan yang sama dengan sekolah umum.
3. Adanya sikap mental pada sementara golongan umat Islam, khususnya santri yang terpukau pada barat sebagai sistem pendidikan mereka.
4. Sebagai upaya untuk menjembatani antara sistem pendidikan tradisional yang dilakukan oleh pesantren disistem pendidikan modern dari hasil akulturasi.
F. TANTANGAN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM DALAM TRANSFORMASI SOSIAL BUDAYA
Transformasi sosial budaya berarti modifikasi dalam setiap aspek proses sosial budaya, pola sosial budaya, bentuk-bentuk sosial budaya. Perubahan ini bersifat progresif dan regresif, berencana dan tidak, permanen dan sementara, undirectional dan multidirectional, menguntungkan dan merugikan.
Bentuk-bentuk transformasi sosial budaya dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Evolusi Sosial (Sosial Evolution)
Perkembangan gradual, yaitu perkembangan wajar karena adanya kerja sama yang harmonis antara manusia dan lingkungannya. Perubahan ini dibedakan atas :
a. Evolusi Kosmis (Cosmis Evolution), yaitu perubahan alamai yang tumbuh berkembang, mundur lalu pudar.
b. Evolusi Organis (Organic Evolution), yaitu perubahan untuk mempertahankan diri dari kebutuhannya dalam lingkungan yang berkembang.
c. Evolusi Mental (Mental Evolution) yaitu menyangkut perubahan pandangan dan sikap hidup.
2. Gerakan Sosial (Sosial Mobility)
Suatu keinginan akan perubahan yang diorganisasikan karena dorongan masyarakat ingin hidup dalam keadaan yang lebih baik dan lebih cocok dengan keinginannya.
3. Revolusi Sosial (Sosial Revolution)
suatu perubahan paksaan yang umumnya didahului oleh ketidakpuasan yang menumpuk tanpa pemecahan dan analisis, sehingga jurang antara harapan dan pemenuh kebutuhan menjadi semakin lebar tak terjembatani.
Bentuk-bentuk tantangan yang dihadapi dalam pendidikan Islam adalah :
a. Politik
Kehidupan politik khususnya politik negara banyak berkaitan dengan masalah cara negara itu membimbing, mengarahkan dan mengembangkan kehidupan bangsa jangka panjang. Suatu lembaga pendidikan yang tidak bersedia mengikuti politik negara, akan mendapatkan tekanan (presure) terhadap cita-cita kelembagaan dari politik tersebut.
b. Kebudayaan
Suatu perkembangan kebudayaan dalam abad modern saat ini tidak dapat terhindar dari pengaruh kebudayaan bangsa lain. Kondisi semacam ini menyebabkan proses akulturasi, yaitu faktor nilai yang mendasari kebudayaannya sendiri sangat menentukan keeksistensian kebudayaan tersebut. Dalam menghadapi hal yang tidak diinginkan, dibutuhkan sikap kreatif dan wawasan pengetahuan yang dapat menjangkau masa depan bagi eksistensi kebudayaan dan kehidupannya.
c. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Teknologi sebagai ilmu terapan merupakan hasil kemajuan kebudayaan manusia, yang banyak bergantung pada manusia yang menggunakannya, dan lembaga pendidikan kita dituntut agar mampu mendasari teknologi tersebut dengan norma-norma agama sehingga hasil teknologi manusia berdampak positif bagi kehidupan.
d. Ekonomi
Ekonomi merupakan tolak punggung kehidupan bangsa yang dapat menentukan maju mundurnya suatu proses pembudayaan bangsa. Perkembangan ekonomi banyak diwarnai oleh sistem pendidikan, demikian sebaliknya. Di sini pendidik dituntut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat, sehingga diadakan “ekonomi penddikan” sebagai perencanaan pendidikan dalam sektor ekonomi.
e. Masyarakat dan Perubahan Sosial
Perubahan yang terjadi dalam sistem kehidupan sosial sering kali mengalami ketidakpastian tujuan serta tak terarah tujuan yang disepakati. Di sinilah pendidik sebagai pengarah yang rasional dan konstruktif, sehingga problem-problem sosial dapat dipecahkan mengingat lembaga pendidikan Islam sebagai lembaga kemasyarakatan yang berfungsi sebagai “agen sosial of change”.
f. Sistem Nilai
Sistem nilai dijadikan tolak ukur bagi tingkah laku manusia dalam masyarakat yang mengandung potensi pengendali, namun sekarang perubahan itu menghilangkan nilai tradisi yang ada, lembaga pendidikan di sini sangat diperlukan karena salah satu fungsi lembaga pendidikan yaitu mengawetkan sistem nilai yang telah dikembangkan oleh masyarakat.
PENUTUP
SIMPULAN
Jadi, dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa lembaga pendidikan Islam itu adalah suatu wadah, atau tempat berlangsungnya proses pendidikan Islam.
Lembaga pendidikan Islam itu diantaranya adalah Keluarga, mesjid, pondok pesantren dan madrasah.
Lembaga yang melekat pada jiwa umat muslim ada 2 bentuk, bentuk pertama yaitu lembaga yang tidak dapat dirubah dan bentuk kedua yaitu lembaga yang dapat dirubah.
Adapun prinsip-prinsip lembaga pendidikan Islam diantaranya yaitu :Prinsip pembebasan manusia dari ancaman kesesatan yang membawa manusia pada api neraka, Prinsip pembinaan umat manusia menjadi hamba-hamba allah yang memiliki keselarasan dan keseimbangan hidup bahagia di dunia dan di akhirat sebagai realisasi cita-cita bagi orang yang beriman dan bertakwa yang senantiasa memanjatkan doa sehari-harinya, Prinsip pembentukan pribadi manusia yang memancarkan sinar keimanan yang kaya dengan ilmu pengetahuan, Prinsip amar ma’ ruf dan nahi mungkar dan membebaskan manusia dari belenggu-belenggu kenistaan, Prinsip pengembangan daya pikir, daya nalar, daya rasa sehingga dapat menciptakan anak didik yang kreatif dan dapat memfungsikan daya cipta dan karsanya.
Lembaga pendidikan Islam mempunyai tantangan-tantangan yang harus dihadapi, yaitu dalam bidang Politik, Kebudayaan, Iptek, Ekonomi, Masyarakat dan Perubahan Sosial, serta Sistem Nilai, dan semua itu harus dinetralisir agar dapat jalan beriringan dan saling mendukung di antara keduanya.
Note :
makalah ini dibuat ketika saya dan teman-teman masih kuliah dan berhasil presentasi makalah dengan predikat A, makalah dibuat oleh :
1. Kaharuddin Eka Putra (saya Sendiri)
2. Seni Adinnor
3. Normi Islamsiah
4. Syauqah Norlailati
5. Ida Kurniasih
6. Raudah
Daftar Pustaka
1. Tim Prima Pena, tth. Kamus Besar Bahasa Indonesia, ttp : Gita Media Press.
2. Van Hoeve,tth.Ensiklopedi Inonesia, Jakarta : PT. Ikhtiar Baru, cet. Ke VI.
3. Drs. Ahmad D. Marimba, 1962. Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Bandung : PT. Al-Ma’arif. cet. Ke I.
4. Prof.Drs. H. Ramaijulis, 2002. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia, cet. Ke VI.
5. Drs.Muhaimin, MA. –Drs. Abd.Mujib, 1993.Pemikiran Pendidikan Islam, Bandung : PT. Trigenda Karya, cet. Ke I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
supaya link sobat terindex, ubah tanda panah kecil di bawah ke URL, dan isi Nama serta alamat blog sobat, ini merupakan cara back link otomatis !!